1. UMUM
Apakah PRUlink Assurance Account ?
PRUlink Assurance Account adalah Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang
memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi
dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.
2. MANFAAT PRULINK ASSURANCE ACCOUNT
a. Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
b. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
c. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
d. Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
e. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
f. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
g. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak
3. CARA PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT ASURANSI
Pembayaran
klaim sehubungan dengan meninggalnya Tertanggung Utama berupa
pembayaran Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai akan dibayarkan seluruhnya
sekaligus setelah permohonan klaim disetujui
4.TERTANGGUNG UTAMA MASIH HIDUP
Apabila
Tertanggung Utama masih dalam keadaan hidup pada tanggal akhir
Pertanggungan Asuransi maka kami hanya perkewajiban membayar Nilai Tunai
saja
5. PENGECUALIAN
santunan Manfaat Prulink Assurance Account tidak berlaku untuk meninggalnya Tertanggung yang disebabkan oleh;
a.
Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar
ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan
sejak polis berlaku atau terakhir polis tersebut dipulihkan
b. Tindakan kejahatan
c. Hukuman mati perdasarkan badan peradilan
6. SYARAT - SYARAT PERMOHONAN KLAIM
a. Polis Asli
b. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dengan lengkap dan benar
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia
d. Catatan medis/resume apabila diminta
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan labotarium dan radiologi
f. Fotokopi KTP Tertanggung & Penerima Manfaat
g. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter ( A1 Asli )
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung & Penerima Manfaat apabila pernah melakukan perubahan nama
i. Surat Berita Acara Kepolisian ( Asli ) Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
0 comments :
Post a Comment